Sertifikat Badan Usaha (SBU) yaitu salah satu naskah penting yang mesti dimilik oleh tiap-tiap perusahaan atau Badan Usaha Layanan Konstruksi baik perusahaan nasional ataupun perusahaan dalam rencana penanaman Modal Asing (PMA).

Naskah ini (Sertifikat Badan Usaha) adalah sertifikat tandanya bukti penyisihan Badan Usaha atas kapabilitas serta kapabilitas pekerjaan upayanya. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Layanan Konstruski yang dikeluarkan oleh LPJK Nasional atau LPJK Provinsi.

Diluar itu, Sertifikat Badan Usaha (SBU) jadi salah satu prasyarat yang harus dipunyai oleh Perusahaan buat mendapat Surat Ijin Upaya Layanan Konstruksi (SIUJK) sesuai sama undang-undang serta Ketetapan yang berlangsung di Indonesia.

LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), sesuai sama peraturan yang berlangsung (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 terkait Layanan Konstruksi) dipilih selaku instansi buat melaksanakan Sertifikasi serta Pendaftaran kepada perusahaan Konstruksi.

Berikut paparan serta macam Seritifikat Badan Usaha (SBU) sesuai sama pengelompokannya :

Macam SBU Klasifikasi Kualfikasi Dasar Hukum. Jasa Pelaku Konstruksi Meliputi pengelompokan; bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal serta elektrikal dan layanan pelakasana yang lain buat Kontraktor

Kecil : K1, K2 serta K3.

Menengah : M1 serta M2.

Besar : B1 serta B2Peraturan LPJKN Nomor 10 Tahun 2014 terkait Pengubahan ke-2  atas ketetapan LPJKN Nomor 10 Tahun 2013 terkait Pendaftaran Upaya Layanan Pelaku Konstruksi. Ambil2.Layanan Perencana serta Pengawas KonstruksiMeliputi pengelompokan rencana arsitektur, rencana percobaan, rencana atur ruangan, pemantauan arsitektur, pemantauan percobaan (engineering), pemantauan penyusunan tempat, dengar pendapat ahli, serta layanan dengar pendapat yang lain buat Penasihat Kecil : K1 serta K2

Menengah : M1 serta M2

Besar : BPeraturan LPJKN Nomor 2 Tahun 2015 terkait Pengubahan Pertama atas Ketetapan LPJKN Nomor 11 Tahun 2013 terkait Pendaftaran Upaya Layanan Rencana serta Pengawas Konstruksi. Ambil

Layanan Konstruksi Terintegasi Meliputi pengelompokan layanan terpadu buat infrastruktur transportasi, layanan terpadu buat konstruksi pendistribusian air serta tugas sanitasi, layanan terpadu buat konstruksi manufacturing, serta layanan terpadu buat konstruksi layanan minyak serta gas.Besar : B1 serta B2 Ketetapan LPJKN Nomor 3 Tahun 2015, terkait Pengubahan Pertama atas Ketetapan LPJKN Nomor 5 Tahun 2014 terkait Pendaftaran Upaya Layanan Konstruksi.

Prasyarat administrasi tekhnis yang lain buat mendapat SBU sebagaimana berikut :

- Kopi Sertifikat Keterampilan (SKA) atau Sertifikat Tenaga Tangkas (SKT) buat Penangungg Jawab Tekhnis (PJT) serta Penaggung Jawab Pengelompokan (PJK).
- Penyisihan / Kelas SBU disesuiakn bermodalkan/kekayaan bersih perusahaan sesuai sama peraturan yang ditentukan LPJKN. Spesial buat Penyisihan Besar kekayaan perusahaan dipastikan dengan laporan kekayaan perusahaan dari Akuntan Masyarakat.
- Buat alterasi atau penambahan penyisihan SBU, perusahaan mesti sertakan bukti kontrak kerja, Bukti Serah-terima Tugas dengan nilai kontrak sesuai sama peraturan yang ditentukan oleh LPJKN.
- Kopi Surat Notaris Pendirian Perusahaan
- Kopi SK Pengesahaan PT dari Menkumham/ Kehakiman
- Kopi NPWP Perusahaan
- Kopi Tandanya Daftar Perusahaan (TDP)
- Kopi KTP serta NPWP Direksi serta Komisaris
- Kopi KTP serta NPWP Pemegang Saham (Kopi Paspor apabila WNA)
- Lampirkan Kopi Naskah Perusahaan (apabila pemegang saham yaitu Tubuh Hukum)
- Kopi Sertifikasi ISO ( buat SBU penyisihan Besar)
- Kopi KTA dari Perserikatan Kontruksi
- Kopi Data Keuangan serta Laporan Pajak Tahun akhir.
- Kopi Tambahan data perabotan kerja/project yang dipunyai perusahaan.
- Kopi tambahan Bukti kontrak/surat persetujuan kerja, Bukti SSP setoran, Bukti info acara serah-terima buat tiap-tiap kontrak. (sesuai sama pengalaman kerja).

- Prediksi Proses : 24-28 Hari Kerja
- Layanan Legal : Kontak Kami

Sertifikat tubuh upaya dengan penyisihan besar dikeluarkan oleh LPJK Nasional

Sertifikasi Badan Usaha Kualifikasi Jasa Pelaku Konstruksi BESAR (B1), BESAR (B2) Jasa Perencana serta Pengawas Konstruksi BESAR B Layanan Konstruksi Terpadu BESAR (B1), BESAR (B2)

Sertifikat tubuh upaya dengan penyisihan Kecil, Menengah dikeluarkan oleh LPJK Provinsi.